Corporate Social Responsibility (CSR)

PENDAHULUAN


1.1. Secara Umum

Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah
menunjukkan gejala baru sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan dan lingkungan.

1.2 Maksud dan Tujuan

Dalam dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR sebenarnya sederhana, yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan kalkulasi target keuntungan.
CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Latar belakang inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini, dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community Development dalam kegiatan pertambangan.

LATAR BELAKANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN COMMUNITY DEVELOPMENT DI BIDANG PERTAMBANGAN

2.1.Latar Belakang Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility (CSR) yang dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 1930-an pada awalnya adalah usaha untuk melindungi buruh dari penindasan yang dilakukan perusahaan. Saat ini banyak definisi yang menjelaskan makna CSR, yang juga terus berubah seiring berjalannya waktu. CSR antara lain didefinisikan sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maksudnya adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan dalam arti negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah niat baik dan komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.
Dengan pengertian di atas tentang konsep CSR, pengembangan model CSR (CSR Models) mengalami pergeseran dari dari perspektif shareholder ke perspektif stakeholder, artinya kehadiran perusahaan harus dilihat dari dan untuk mereka yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan, dalam hal ini tidak hanya pemilik bisnis saja akan tetapi diperluas dalam kelompok yang lebih lebar. Namun demikian tentunya tingkat kepentingan setiap stakeholder akan berbeda, mulai dari karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, sampai dengan media yang secara tidak langsung berhubungan dengan perusahaan.
Penting dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam CSR bahwa CSR bukan sekedar usaha mendapatkan ijin sosial dari masyarakat untuk mengamankan operasional perusahaan atau untuk mengurangi kerugian lingkungan dari aktivitas usahanya, tetapi lebih jauh CSR adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder (sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian, peduli terhadap akibat sosial, mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha, ijin sosial dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Stakeholder yang dirumuskan di atas (karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media), pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Kita tidak dapat membangun suatu masyarakat yang makmur, tanpa bisnis yang menguntungkan. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menumbuhkan suatu ekonomi yang kompetitif di lahan sosial yang gersang.
Ungkapan itu sebenarnya ingin menggarisbawahi perlunya tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, di tengah lingkungan sosial dan publik, yang kini semakin kritis menyoroti berbagai praktik bisnis yang dilakukan perusahaan. Sekedar contoh pada bidang pertambangan di Indonesia, perusahaan pertambangan Freeport di Papua kerap dikecam dengan tuduhan pengrusakan lingkungan.

2.2.Community Development Di Bidang Pertambangan

Community Development (CD) atau Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program CSR pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan kelompok swadaya masyarakat.
Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas.

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

Sebagai sebuah usaha, tujuan dari perusahaan pertambangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui penambangan dengan cara seefektif dan seefisien mungkin. Perusahaan pertambangan pada umumnya beroperasi di daerah terpencil yang serba minim fasilitasnya. Sementara itu, dalam beroperasi, perusahaan pertambangan ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli pertambangan maupun tenaga lain non pertambangan yang secara bersama hidup dalam satu komunitas yang serba berbeda dengan masyarakat sekitarnya, baik dari segi fasilitas fisik maupun nonfisik.
Lingkungan khusus yang serba lengkap fasilitasnya tersebut sering menimbulkan kecemburuan dari masyarakat sekeliling yang hidup serba minim fasilitas serta rendah tingkat kehidupan sosial ekonominya. Belum lagi dampak polusi dari aktivitas pekerja dan kegiatan penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kecemburuan itulah yang sering memicu terjadinya konflik antara manajemen perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan. Dilain sisi, perusahaan merasa telah memenuhi keseluruhan kewajiban sebagai perusahaan kepada Pemerintah dengan membayar pajak atau royalti. Ironis bila melihat kondisi masyarakat yang bersanding dengan lokasi usaha pertambangan besar. Banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang serba pas-pasan walaupun ditempatnya ada perusahaan yang luar biasa sukses meraih keuntungan. Masyarakat di sekitar Freeport, Timika, Papua Barat misalnya, mereka harus sembunyi-sembunyi mengais hidup sambil menghindari penjagaan aparat bersenjata di aliran tailing Freeport.
Selain masalah tersebut diatas, pada tahap awal, pengusahaan pertambangan juga telah dihadapkan dengan proses negosiasi dengan para pemilik tanah dimana terdapat deposit bahan tambang yang memadai untuk dapat dieksploitasi secara menguntungkan. Tahap ini juga merupakan tahap yang kritis karena dapat mempengaruhi masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan.
Guna mengeliminir bebagai permasalan yang mungkin timbul sebagaimana disebutkan diatas, sudah semestinya sejak awal perusahaan pertambangan dapat menunjukkan corporate social responsibility-nya (CSR) melalui program community development (CD). Hal ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran perusahaan pertambangan yang akan menguasai sumber alam di wilayah itu akan memberi kompensasi pada mereka dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi penduduk.
Saat ini, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Namun upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Yaitu, mengangkat reputasi perusahaan di mata publik ataupun pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan dengan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif. Meskipun demikian, ada sejumlah besar literatur yang menunjukkan adanya korelasi antara kinerja sosial/lingkungan dengan kinerja finansial dari perusahaan. CSR pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan. Tetapi, tentu saja, perusahaan tidak diharapkan akan memperoleh imbalan finansial jangka pendek, ketika mereka menerapkan strategi CSR. Karena memang bukan itu yang menjadi tujuannya.
Supaya lebih banyak perusahaan pertambangan yang mau berperilaku mulia terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas penunjang, salah satunya berupa insentif perpajakan. Bentuknya bisa tax exception (pengecualian pajak) atau tax reduction (pengurangan pajak). Insentif pajak akan mendorong perusahaan lebih agresif mengembangkan program CSR.

KESIMPULAN

Citra perusahaan pertambangan yang buruk, yang sering dimunculkan di media massa, jelas tidak mendukung kelancaran operasional perusahaan dan bersifat kontra-produktif terhadap upaya peningkatan produktivitas dan keuntungan. Kini semakin diakui bahwa perusahaan sebagai pelaku bisnis, tidak akan bisa terus berkembang jika menutup mata atau tak mau tahu dengan situasi dan kondisi lingkungan sosial tempat ia hidup.
Dalam kaitan itulah, penerapan corporate social responsibility (CSR) melalui program community development (CD) dipandang bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar. Sejalan dengan dinamika saat ini, disimpulkan ada enam kecenderungan utama yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu:
1. Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
2. Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3. Makin mengemukanya arti kesinambungan;
4. Makin gencarnya sorotan kritis dan resistensi dari publik;
5. Tren ke arah transparansi;
6. Harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan manusiawi pada era milenium baru.

1 komentar: